Text
Anotasi undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Undang-Undang
ANO17A700-1 | 665 IND a | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain