Text
Memperkuat peradaban hukum dan ketatanegaraan Indonesia : Bunga rampai
Hukum menjadi kaidah tertinggi yang harus diikuti dalam melakukan interaksi sosial. Hukum berkembang seiring dengan peradaban suatu bangsa yang dipengaruhi kondiisi sosial dan filosofis. Hukum memerlukan pembaharuan yang bersumber pada nilai-nilai moral dan kultur bangsa Indonesia. Nantinya pembahruan itu akan memperkaya peradaban hukum dan ketatnegaraan Indonesia. Untuk membangun peradaban hukum, maka perlu menyiapkan empat hal dalam hukum, yaitu perundang-undangan, aparatur, budaya, dan sarana prasarana, serta hal-hal yang terkait dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya yang berada di luar hukum.
TAT201900-1 | 342 IND m | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain