Text
Kewenangan Pengadilan Dalam Eksekusi Putusan Perdata Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI) turut berperan meningkatkan kemudahakan berusaha (easy of doing business) di Indonesia. Realisasinya adalah, MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Peraturan MA (PERMA), atau Surat Edaran MA (SEMA) sebagai perangkat hukum memadai yang memberi kepastian, keamanan, dan jaminan lebih baik dalam berusaha. Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan. Setidaknya, ada dua parameter kemudahan berusaha yang berkaitan dengan kewenangan peradilan yakni penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian keapilitan (resolving insolvency), beberapa diantaranya SEMA No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Trasparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan . Ini sebagai tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yakni PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Pada prinsipnyya, SEMA No. 2 Tahun 2016 ini untuk lebih mempercepat proses penyelesaian perkara niaga. Sebab, selama ini proses penyelesaian perkara niaga di Pengadilan Niaga masih memakan waktu 3-6 bulan. Tahapan dan jangka waktu penyelesaian perkara niaga lebih disederhanakan, lebih cepat terutama dalam hal pemberesan boedel pailit.
KEW201800-1 | 347.01 RUM k | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain