Text
In service training hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama
Untuk pencapaian perlindungan hak-hak azasi manusia, maka para penenagk hukum, tidak terkecuali hakim, sebagai salah satu aparat, perlu terus ditingkatkan kualitasnya, kemampuan profesional dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggungjawab. Penyelenggaraan peradilan yang berkualitas dan bertanggungjawab akan tercapai, apabila sikap para aparat dalam penegakan hukum tidak hanya dilandasi oleh pemikiran yang mengacu pada efektifitas untuk memberantas kejahatan saja, namun juga harus selalu melihat, apakah ketentuan-ketentuan dilakukan atau tidak, oleh para aparat hukum; dan penyelenggaraan peradilan sebagaimana dikemukakan diatas akan tercapai, apabila para aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum berpegang pada prinsip "paraduga tak bersalah" , sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang No. 14 tahun 1970, yang mengatakan : seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dedepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah, sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum ysng tetap.
INS199500-1 | 923.4 IND i | Perpustakaan PTA Makassar/rak-104 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain