Text
Segi Hukum Dana Pensiun
Istilah dana pensiun sebagai badan hukum, yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan pembayaran berkala kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat lain dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dan pensiun, mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang Dana Pensiun. Undang-undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan pemberi kerja/perusahaan.
SEG200300-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-76 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain