Text
Penyelesaian Sengketa Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
sebagaimana terlihat sepanjang sejarah kedudukan dan peranan Pegawai Negeri penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi: "Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa sengketa kepegawaian juga merupakan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikannya, namun tidak berarti Badan tersebut dapat langsung menyelesaikannya. Karena Peradilan Tata Usaha Negara baru dapat menangani sengketa kepegawaian apabila segala upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 telah ditempuh atau digunakan.
PEN199900-1 | 342.068 MOC p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-76 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain