Text
Mengenal Peradilan Kepegawaian di Indonesia
Dalam mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia, administrasi negara tidak jarang melakukan perbuatan yang menimbulkan sengketa antar administrasi negara (sengketa intern) dan sengketa antar administrasi negara dengan rakyat (sengketa ekstern). Dalam hal terjadi sengketa ekstern, maka sangat dibutuhkan sarana perlindungan hukum bagi rakyat dan juga sarana kontrol terhadap sikap-tindak administrasi negara. Sarana dimaksud adalah peradilan administrasi. Sarana perlindungan hukum tersebut juga sangat dibutuhkan bagi pegawai negeri sipil yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan administrasi negara. Sarana dan prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian inilah yang disebut "Peradilan Kepegawaian" dan menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini.
NAL199400-1 | 342.068 KOT m | Perpustakaan PTA Makassar/rak-76 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain