Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia

Text

Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia

SUharyono AR - Nama Orang;

Pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada pidana denda. Mengapa demikian? Pidana penjara sampai saat ini masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal perkembangan konsep baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi alternatif (alternative sanction) yakni dari pidana hilang kemerdekaan ke pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.

Rancangan KUHP sebagai rancangan hukum nasional, banyak menjanjikan berfungsinya pidana denda yakni pidana denda ditentukan paling banyak berdasarkan kategori dan ditentukan pidana minimumnya; pidana denda untuk korporasi; pertimbangan kemampuan terpidana dalam penjatuhan pidana denda; pidana denda yang dapat dibayar secara mencicil dan jika pidana denda tidak dapat dibayar, maka dapat diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana atau dapat diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara yang ditentukan berdasarkan perhitungan dan ukuran-ukuran tertentu dan pidana denda bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam hal terjadinya perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menyongsong konsep tersebut, pidana denda nantinya dapat disetarakan dengan pidana penjara yang selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana berat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat. Keseluruhan upaya di atas pada dasarnya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang depat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.


Ketersediaan
DEN201200-1Perpustakaan PTA Makassar/rak-79Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.598 SUH p
Penerbit
Jakarta : PAPAS SINAR SINANTI., 2012
Deskripsi Fisik
402 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Acara Pidana Indonesia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Tautan Website

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Perpustakaan Mahkamah Agung R.I

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Tentang Kami

Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar hadir untuk memenuhi kebutuhan buku para pembaca. Kami memberikan informasi terhadap ketersediaan buku untuk anggota kami seperti buku ilmiah, jurnal, makalah, majalah, e-book serta karya-karya lainnya. Non anggota perpustakaan juga dapat menikmati layanan koleksi e-book kami secara mudah

Pengunjung

Flag Counter
Download Aplikasi Perpustakaan PTA Makassar
APK Perpustakaan

© 2025 - Perpustakaan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik