Text
Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Studi korban kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan tentang viktimologi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Kategori korban kejahatan meliputi dua kategori yakni korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan. Subtansi peristiwa pidana secara materil lebih banyak ditentukan oleh peranan saksi dan korban khususnya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana. Dalam kenyataan di lapangan para saksi dan korban sering mendapatkan tekanan ancaman oleh orang-orang yang berkepentingan dengan peristiwa pidana ini. Perlindungan korban di Indonesia berdasarkan pada konsep reatributive justice yang tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No.14 Tahun 2006 sebagai lembaga negara bertujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari tekanan fisik dan psikis dari para pelaku kejahatan maupun para penyalahgunaan kekuasaan negara.
VIK201200-1 | 345.01 SIS | Perpustakaan PTA Makassar/rak-79 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain