Text
Makna '' sifat melawan hukum" dalam perkara pidana korupsi (kajian tentang putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011)
Secara singkat ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang memuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Jika ada alasan-alasan pembenar, maka alasan-alasan tersebut harus juga disebutkan secara tegas dalam undang-undang. Ajaran yang material mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebgai perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karena itu pula ajaran ini mengakui alasan-alasan pembenar di luar undang-undang. Dengan perkataan lain, alasan pembenar dapat berada pada hukum yang tidak tertulis, melawan hukum, apabila secara material perbuatan itu tidak bertentangan dengan hukum.
MSM201300-1 | 345.01 JOH m | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain