Text
Pengkajian tentang putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada umumnya putusan pemidanaan yang di bawah atau melebihi tuntutan itu masih berada dalam batasan dari dakwaan, atau dikatakan tidak keluar dari yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Di dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang secara tegas mengatur/menyatakan bahwa surat dakwaan berfungsi sebagai ‘dasar’ (landasan) pemeriksaan dalam forum sidang pengadilan. Akan tetapi dari Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP secara tersirat (implisit) dapat diketahui bahwa musyawarah majelis Hakim untuk mengambil/menentukan putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa didasarkan pada Surat Dakwaan. Sebelum KUHAP terbit dan diberlakukan, praktek peradilan telah memiliki perspektif demikian, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/K. Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan Nomor 68/K. Kr/1973 tanggal 16 Desember 1979 ditegaskan bahwa putusan pengadilan harus “didasarka” pada tuduhan (dakwaan).
PEN201500-1 | 345 IND | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
PTP201500-1 | 345 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain