Text
Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban
Karena kesejarahannya yang didirikan sebagai penyikapan terhadap kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada peristiwa Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan sangat peka terhadap persoalan perlindungan bagi saksi dan korban dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Melalui buku ini, Komnas Perempuan mensosialisasikan konsep perlindungan saksi korban, khususnya dari perspektif perempuan korban dalam kerangka pemenuhan hak kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem perlindungan yang menuntut peran semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, maupun masyarakat sipil, tentu dalam koordinasi yang prima dengan LPSK dapat menjadi salah bagi terjalinnya kerjasama yang sebaik-baiknya untuk merealisasikan tercapainya tujuan Undang-undang Nomor Saksi dan Korban.
Buku terdiri atas bagian yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan tentang sistem perlindungan saksi dan korban yang komprehensif, dan standar pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Terintegrasi dalam seluruh bagian adalah berbagai kasus yang dialami oleh perempuan korban dalam upayanya bersaksi demi keadilan.
AAN200900-1 | 364.013 IND p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain