Text
Hukum Pidana Malpraktik Medik
Akhir-akhir ini media massa sering mengungkap ketidakpuasan pasien atau keluarga pasien terhadap pelayanan kesehatan yang mereka terima, baik dari dokter ataupun dari lembaga pelayanan kesehatan. Tidak jarang masalah tersebut kemudian berlanjut hingga ke pengadilan. Kejadian ini menarik untuk dicermati mengingat sengketa medik seperti ini tidak terbayang akan terjadi pada beberapa dekade lalu.
Dalam sengketa medik, ada dua hal mendasar. Pertama, dari pihak pasien atau keluarga pasien yang kurang mengerti tentang tindakan atau prosedur medik yang kadang dapat menimbulkan risiko medik. Kedua, dari pihak dokter yang kurang komunikatif, tidak memberikan penjelasan yang kuat tentang penyakit ataupun tindakan medik yang dilakukannya. Pengertian akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan dokter pasien, serta adanya komunikasi yang baik tentu dapat menghindarkan terjadinya sengketa itu.
Buku ini disusun untuk menambah wawasan etika dan hukum kesehatan, khususnya bagi para praktisi kedokteran maupun hukum serta para pihak yang mempunyai minat terhadap masalah ini. Tentu disadari bahwa masih ada berbagai kekurangan di dalam buku ini. Oleh karena itu, saran dan masikan unnik kelengkapan dan kesempurnaan buku ini sangat diharapkan.
HUM200900-1 | 344.041 ARI h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain