Text
Interpretasi tentang makna dan kedudukan '' open bare orde'' terkait dengan permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia
Pengertian kepentingan umum (open bare orde) yang tercantum dalam penjelsan pasal 49 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penerapan asasa ketertiban umum ialah mengenai makna dan jangkauannya. Kesulitan penerapan itu oleh karena PERMA sendiri tidak memberi batasan dan rincian yang positif tentang makna dan jangkauan ketertiban umum. Begitu juga Pasal V ayat (2) huruf a konvensi New York 1958 tidak memberi makna dan batasan positif tentang hal itu. Internasional adalah suatu metode yang sangat dikenal yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian dagang Internasional. Sejalan dengan arbitrase pada umumnya, arbitrase Internasional tercipta dari klausal arbitrase yang dituangkan di dalam kontrak yang sudah disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya. Praktik arbitrase Internasional telah berkembang dengan memberikan ruang bagi para pihak dari latar belakang hukum dan budaya yang berbeda untuk menyelesaikan sengketa mereka yang umumnya tanpa terikat formalitas dari sistem hukum mereka.
OBO201300-1 | 341.5 IND i | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain