Text
Undang- Undang RI. No. 15 th. 2002 Dan Undang- Undang RI. No. 25 th. 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, Indonesia juga memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang dan terorisme.
Pada tataran internasional upaya melawan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh kelompok 7 Negara (G-7) dalam G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999.
Salah satu peran dari FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang.
Dan kepedulian Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang ini adalah dengan disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Undang-undang ini pencucian uang secara resmi dinyatakan sebagai tindak pidana dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.
Pencucian Uang adalah salah satu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sah dan diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia atau diluar negara Indonesia.
Dalam buku Undang-undang Tindak Pidana Pen cucian Uang ini juga kami sertakan buku Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Ke uangan, Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) No. 2/1/KEPPPATK 2003.
TND200300-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain