Text
Administrasi Persidangan Di Pengadilan Agama Secara Elektronik
erhubung dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka kewajiban Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku selama ini dapat disimpangi melalui kesepakatan kedua belah pihak untuk berperkara secara elektronik, sehingga baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dapat menjalani proses jawab menjawab, kesimpulan dan pembacaan putusan cukup dengan melalui aplikasi e-Court yang disiapkan setiap pengadilan termasuk Pengadilan Agama, yang penting kedua belah pihak memiliki akun dengan domisili elektronik pada alamat email masing-masing yang didaftar dan diverivikasi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, baik dengan menguasakan kepada advokat sebagai Pengguna Terdaftar, maupun dengan kuasa insidentil atau beracara sendiri tanpa kuasa sebagai Pengguna Lain.
Oleh karena itu, penyusunan berita acara dalam buku ini, tentunya merujuk kepada format yang disusun Badan Peradilan Agama pada Tahun 2013 dan format yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 056/DJA/HK.05/SK/1/2020, dengan harapan bisa mengurangi perbedaan barita acara sidang yang dibuat oleh sejumlah Panitera/Panitera Pengganti Pengadilan Agama, khususnya perkara yang persidangannya dilaksanakan secara elektronik, sekaligus bisa memberikan konstribusi dalam upaya peningkatan kemampuan Panitera/Panitera Pengganti mewujudkan Berita Acara Sidang (BAS) yang berkualitas dan tepat waktu.
Selain memuat beberapa format Berita Acara Sidang secara elektronik, penulis melengkapinya dengan melampirkan administrasi perkara yang didaftarkan secara elektronik sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut di atas.
2994 | 2X4 ADM | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 (104) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain