Text
Dimensi Kerugian Negara Dalam Hubungan Kontraktual
Sering terlupakan bahwa kerugian negara juga bisa timbul karena hubungan kontraktual. ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjanjian, seperti pada proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, maka negara juga memiliki hak dan resiko yang sama dengan pelaku perjanjian pada umumnya. pada saat hak dan kewajiban kontrak tidak terlaksana dengan sempurna, maka akan muncul risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak, tidak terkecuali juga bagi negara, karena hukum kontrak menempatkan posisi para pihak dalam kedudukan yang seimbang. Tidak mudah untuk menentukan batas dan wilayah penyebab kerugian negara yang mengandung titik singgung persoalan tertentu, sehingga perlu adanya kearifan intelektual untuk memberikan batasan bagi kerugian negara sebagai akibat dari hubungan kontraktual agar tidak timbul keraguan bagi para pelaksana kontrak yang melibatkan negara sebagai pihak didalamnya oleh metode penyelesaian yang cenderung menggunakan pendekatan hukum pidana (korupsi).
Buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap kerugian negara dalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga tercipta pemahaman yang proporsional terhadap aspek penyelenggaraan kontrak pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang secara substansial terkait dengan penggunaan dana dari keuangan negara.
DIM201200-1 | 346.02 WIT d | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 (74) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain