Text
Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam
Sebagai agama yang paripurna dan komprehensif, Islam telah menggariskan hukum untuk dijalankan oleh umatnya. Dalam upaya untuk membangun masyarakat di atas nilai nilai Islam, seharusnya umat Islam memakai hukum tata negara yang islami pula. Hanya saja, kajian maupun sosialisasi masalah ini amatlah minim dilakukan. Itu pun biasanya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu sehingga kaum muslimin pada umumnya masih belum mengetahui dan memahaminya.
Buku ini berisi kajian tentang hukum tata negara dan kepemimpinan agama, yang terdiri atas: Bab pertama berbicara tentang pengangkatan kepala negara, bab kedua tentang pengangkatan menteri, bab ketiga tentang pengangkatan gubernur provinsi, bab keempat tentang pengangkatan pimpinan jihad, bab kelima tentang pemimpin polisi dalam negeri, bab keenam tentang jabatan qadhi 'hakim', bab ketujuh tentang jabatan mazhalim, bab kedelapan tentang perwakilan keluarga terhormat, bab kesembilan tentang imam-imam shalat, bab ke sepuluh tentang pimpinan pelaksanaan ibadah haji, bab kesebelas tentang petugas pemungut zakat, bab kedua belas tentang pembagian fa-i dan pampasan perang, bab ketiga belas tentang penentuan jizyah dan kharaj, bab keempat belas tentang wilayah wilayah yang mempunyai hukum tertentu, bab kelima belas tentang mengolah tanah dan mengeksplorasi air, bab keenam belas tentang padang gembala umum dan fasilitas umum, bab ketujuh belas tentang hukum iqtha, bab kedelapan belas tentang pembentukan administrasi negara (ad-diwan) dan hukum-hukumnya, bab kesembilan belas tentang hukum-hukum pidana (kriminalitas).
HUK200001- | 342.7 IMA h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 (74) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain