Text
Teori Hukum
Teori Hukum sebagai disiplin hukum yang berdiri sendiri boleh dikatakan relatif masih muda usianya. Tidak mengherankan kalau masih jarang buku-buku mengenai Teori Hukum, khususnya dalam bahasa Indonesia.
Pengetahuan tentang Teori Hukum dimaksudkan untuk pengendapan atau pendalaman metodologis dalam mempelajari hukum dalam arti yang luas, yaitu mendalami metode dalam mempelajari Ilmu Hukum, dalam memecah kan masalah-masalah hukum, dan dalam menyusun peraturan-peraturan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok Teori Hukum ialah bagaimana hakim, pembentuk undang-undang, dan ilmuwan bekerja, serta metode apa yang digunakannya.
Dengan pengendapan metodologis dalam mempelajari hukum akan diperoleh pengetahuan yang lebih baik, uraian lebih jelas, serta wawasan yang lebih luas tentang hukum.
TEO201300-1 | 340.1 SUD t | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 (71) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain