Landasan Filosofinya dan Kedudukan Pidana Mati Dalam Penafsiran Hakim
Menurut UU no 37 tahun 2004 tentang kepalitan dan praktek penyelesaian perkara permohonan perlitan di KPU di Indonesia
Mendeskripsikan dan Menganalisa kedudukan hukum dan pertimbangan hukum dari hakim yang tandasan filosofis,sosiologis dan yuridis mengkategorikan putusan pidana diluar dakwa jaksa penuntut umum
Pengadilan Yang Menyatakan Bahwa Kontrak para Pihak Adalah Batal Demi Hukum
Sejauh Mana Pengadilan Telah Memenuhi Amanah Peraturan Perundang-undangan Bisa Transpotensi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website