Penguasaan terhadap hukum materiil dan hukum formil merupakan bagian dan upaya meningkatkan profesionalitas hakim dan panitera. Apalagi dalam praktek sering terjadi seorang hakim daam melaksanakan …
pada hakikatnya pengawasan adalah tindakan untuk dapat mengetahui secara dini kemungkinan terjadi penyimpangan.