Detail Buku
Kriteria itikad tidak baik dalam sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan
Salah satu isu mendasar yang menjadi perdebatan dalam sengketa merek menyangkut tentang bagaimana menentukan ada tidaknya "itikad tidak baik" dalam melakukan suatu tindakan pendomplengan terhadap merek terkenal. Munculnys perdebatan disebabkan karena terdapat ruang penafsiran yang menimbulkan persepsi beragam dalam memahaminya "itikad tidak baik", berdasarkan UU NO. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis harus dibuktikan dengan adanya niat dari pemohon untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
2 | 346.084 ISM k | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain