Detail Buku
Eksekusi jaminan hak tanggungan syariah
Penelitian ini ingin mengungkap apakah permohonan eksekusi hak tanggungan syariah menjadi kewenangan absolut peradilan agama, bagaimana proses eksekusinya, dan apakah di pengaidlan agama sudah ada kasusnya. Secara keseluruhan penyelesaian permohonan eksekusi hak tanggungan yang diajukan ke Pengadilan Agama dapat diselesaikan dengan baik, dari 33 berkas permohonan sebagai sampel penelitian sebanyak 33% berhasil damai dengan dicabut permohonannya, 10% berhasil dilelang, dan sisanya masih dalam tahap proses. Seluruh tahapan-tahapan proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa hambatan, kecuali dalam hal penambahan biaya yang sudah habis, adakalanya pemohon lambat merespon penambahan biaya yang ditentukan sehingga penyelesaian eksekusi menjadi terkatung-katung.
EJH201500-1 | 2x6.3 IND e | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain