Detail Buku
Hukum perkawinan di Indonesia
Kalau seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain, ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peratuan hukum yang berlaku mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak selama dan sesuadah hidup bersama itu berlangsung, dan mengenai kedudukan dalam masyarakat dari anak-anak turunannya. Juga dalam hal menghentikan perkawinan, suami dan isteri tidak leluasa penuh untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk penghentian itu, melainkan terikat juga pada peraturan hukum perihal itu. Pengertian perkawinan tidaklah dapat dipandang lepas dari hukum perkawinan yang berlaku di dalam suatu negara, maka ini tidak berarti, bahwa sifat seluruhnya dari suatu perkawinan dapat terlihat semua dalam peraturan hukum itu.
HPI198400-1 | 346.598 WIR h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain