Text
Pembaharuan hukum acara perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah di indonesia lengkap dengan contoh blanko perkara
reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruak dalam penerapan sistem peradilan suatu atap di indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan kekuasaan kehakikman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.
PHA2008 | 2X6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain