Detail Buku
Perspektif baru hukum perkawinan Islam : nikah, talak, rujuk
Menurut penulis, perkawinan adalah akad muamalat yang sifatnya mitsaqun ghalidzhun bagi seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri untuk membina rumah tangga yang (a)manah, (s)akinah, (ma)waddah, wa(ra)hmah atau keluarga (asmara). Jadi, jelas bahwa perkawinan itu suatu muamalat, saling berinteraksi yang dilakukan oleh seorang lelaki (suami) dengan seorang atau beberapa orang perempuan (istri) dalam memenuhi kebutuhan mereka, baik yang bersifat dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) maupun tahsiniyat (tersier), sekaligus merupakan ibadah bagi setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya dengan baik, tepat dan benar. Sebab, sesuatu yang baik dan benar adalah tepat, tetapi yang tepat belum tentu baik dan benar. Sedikitnya ada dua hal yang perlu mendapat perhatian dalam prosesi pra akad perkawinan, yaitu : khitbah (pinangan) dan khutbah (pidato singkat berkaitan dengan nikah). Sebelum melakukan pinangan terhadap seorang perempuan atau sebaliknya menerima pinangan dari seorang lelaki, Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya untuk check and recheck, supaya terhindar dari penyesalan, dan akan beroleh kebahagiaan.
PER202001- | 2X4.3 KAD p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain