Text
Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim Peradilan Agama : Edisi Revisi
Prof. Dr. R. Soepomo, S.H., mengatakan bahwa sistem R.Bg. dan HIR mengharuskan Hakim untuk aktif dari awal hingga akhir, agar pemeriksaan perkara dapat berjalan baik dan teratur. Misalnya dengan memberi penerangan tentang surat gugatan. Keaktifan Hakim itu sesuai dengan aliran pikiran tradisional Indonesia yang mengutamakan kepentingan masyarakat yang menghendaki bahwa sekali suatu perkara diajukan ke Hakim, Negara (Pengadilan) wajib mnyelesaikan perkara itu sedemikian rupa sehingga hukum dapat dipulihkan kembali dan perkara dapat berakhir secara mutlak.
WAR201600-1 | 2X4.4 BAH t | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
WAR201600-2 | 2X4.4 BAH t | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain