Detail Buku
Praktek perkara perdata pada Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah peradilan perdata. Oleh sebab itu hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Agama sama dengan hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Negeri, di samping hukum acara yang khusus berlaku pada Pengadilan Agama karena spesifikasi hukum Islam yang mengharuskan demikian. Buku ini berusaha untuk membahas bagaimana mempraktekkan hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta sekaligus hukum acara khusus yang berlaku pada Pengadilan Agama. sebagaimana buku praktek pada umumnya, maka uraian di dalamnya lebih mengutamakan tentang segi-segi teknis dan administrasi peradilan yang telah diatur dalam pola Bindamin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Peradilan) tanpa meninggalkan segi-segi teori dalam hukum acara. Hukum acara Pengadilan Agama ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau cara bagaimana bertindak di muka Pengadilan Agama dan bagimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.
PRA199600-1 | 347 MUK p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain