Text
Perkembangan penanganan sengketa ekonomi syariah
Lahirnya Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar terhadap kedudukan dan esksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Dengan Perubahan Undang-Undang ini, disamping kewenangan yang telah diberikan dalam bidang hukum keluarga islam, juga Peradilan Agama diberi wewenang untuk menyelesaikan perkara dalam bidang ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiunan lembaga keuangan syariah dan bsinis syariah. Untuk menjawab tantangan ini, Mahkamah AGung RI mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa regulasi seperti PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Sayriah dan SEMA Nomor 8 Tahun 2008 tentang eksekusi putusan badan arbitrase syariah, meningkatkan kompetensi para hakim dengan Bimbingan-Bimbingan Teknis (Bimtek) serta kerjasama-kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi untuk menyusun Hukum Meteriil dan Hukum Formil Ekonomi Syari'ah.
PPS201200-1 | 297.633 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain