Text
Penemuan dan pemecahan masalah hukum dalam Peradilan Agama : juru sita dan penyitaan putusan dan eksekusi
Sejak tanggal 29 Desember 1989 saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hal jurusita dan penyitaan adalah merupakan hal baru bagi Pengadilan Agama. Mengingat hal tersebut merupakan hal yang baru, maka perlulah ditelaah terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan ke jurusitaan, baik berkenalan dengan jurusitanya sendiri, maupun tentang tugas-tugas dari jurusita itu sendiri, untuk dikemukakan secara ringkas, sekedar dapat memenuhi kebutuhan bagi Pengadilan Agama. Syarat-syarat tentang pengangkatan jurusita diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1989, sedangkan tugas juru sita disebut secara limitatif dalam pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Pada setiap Pengadilan Agama berdasarkan pasal 38 dan seterusnya dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, ditentukan adanya jurusita yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama dan jurusita pengganti yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.
PEM199800-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-104 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain