Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga sela…
Substansi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah menaati perintah Allah serta sunnah Rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan rumah tangga yang mmendatangkan kemashalatan, baik bagi pe…
Dalam menyelesaikan perkara-perkara jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam ketiga lembaga yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan diberikan kewenangan oleh QanunNomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Aca…
Sebuah fenomena mengenai perkawinan di beberapa wilayah di negara Indonesia perkawinan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu (kawin kontrak) dan adanya imbalan materi bagi salah satu pi…
Kedudukan wakaf dalam masyarakat Islam sangat penting berhubungan dengan ekonomi dan kesejahteraan umat, namun dalam prakteknya di kalangan umat Islam wakaf mempunyai banyak permasalahan. Diantara …
Sebagai suatu badan peradilan, berarti Peradilan Agama adalah sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang sebenarnya, hal ini membawa konsekwensi bagi para Hakim untuk melaksanakan proses pemeriksaa…
Hukum kekeluargaan dalam fiqih Islam di kenal dengan sebutan al-ahwal asy-syakhshiyah. A-ahwal mengandung arti keadaan sedangkan asy-syakhsiyyah bermakna pribadi/perorangan. Adapun menurut istilah …
Hukum waris bagi kalangan tertentu dalam hal tidak prinsipil bisa saja ditafsirkan dan direkonstruksi, sesuai dengan kondisi-kondisi yang memungkinkan untuk dipertimbangkan. Konteksnya yang lain se…
Membicarakan hukum Islam dan UU perkawinan, harus mempertimbangkan aspek penting dalam pembuatan hukum, ke dua hukum ini telah menjalin hubungan yang cukup seimbang. Satu sisi, UU perkawinan merupa…
Harta bersama sering muncul menjadi sengketa antara suami isteri pada saat proses perceraian maupun setelah terjadi perceraian. Hal tersebut karena tidak adanya perjanjian perkawinan sebelum perkaw…
Buku ini merupakan konstribusi ilmiah sekaligus praktis tentang sisi hukum lembaga ekonomi syariah Islam di Indonesia, khususnya perbankan dan asuransi Islam, yang terus tumbuh dengan pesat. Di sam…
Seperti halnya bank konvensional, bank syari'ah berfungsi juga sebagai lembaga internediasi (intermediatry Institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali d…
Bank syari'ah sebagai suatu bentuk bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil secara internal memiliki kekuatan dan kelemahan. Sedangkan dalam kancah bisnis yang penuh persaingan, BPR Syari'ah m…
Ide pembangunan website badilag.net berawal dari sebuah kunjungan kerja Peradilan Agama ke Family Court of Australia (FCoA) dengan tema “Pertukaran Informasi antar Peradilan Agama dengan Family C…
Pada prinsipnya pengadilan hanya bersifat menunggu orang datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya, pengadilan tidak mencari perkara. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengalam…
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas putusan hakim Peradilan Agama dipandang perlu diadakan upaya-upaya persuasive dan edukatif untuk meningkatkan gairah dalam pengembangan diri serta wawasan …
Buku ini ditulis dalam rangka memperingati 130 tahun Peradilan Agama, hadir di hadapan para pembaca merupakan paparan tentang langkah-langkah sistematis yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/Mahkama…
Perubahan hukum Islam terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya melalui proyeksi fatwa, peraturan perundang-undangan, kegiatan ilmiah dan penelitian, serta melalui yurisprudensi lembaga Peradilan…
Buku ini bukan sekedar memoar seorang tokoh pelembagaan hukum islam, melainkan juga berisi kajian ilmiah secara interdispliner mengenai hukum islam Prof. Busthanul Arifin, sebagai seorang tokoh hid…
Buku ini membicarakan mengenai hukum perdata Islam atau yag biasa disebut fiq muamalah dalam pengertian umum dan khusus. Hukum perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat : (…